SISA HASIL USAHA KOPERASI
Menurut UU No. 25 tahun 1992, Sisa Hasil Usaha
merupakan pendapatan yang di dapat koperasi dalam satu tahun buku dikurangi
penyusutan, biaya dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
SHU berbeda dengan deviden yang didapat dari penanaman saham pada PT, namun SHU
merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota
koperasi. Besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar
dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin
besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang
akan diperoleh anggota tersebut. Sangat berbeda dengan deviden yang diperoleh
oleh pemilik saham yang pembagiannya dilakukan secara proporsional, tergantung
dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal inilah yang menjadikan koperasi
berbeda dengan badan usaha lainnya.
Pembagian SHU menurut UU No.25 tahun 1992 :
- Untuk jasa
anggota sebesar 45%, terdiri dari :
- jasa modal 20%
- jasa peminjaman
25%
- Untuk jasa
cadangan 25%
- Untuk jasa
pengurus 10%
- Untuk dana
pendidikan 5%
- Untuk dana
sosial 5%
- Untuk dana
kesejahteraan pegawai 5%
- Untuk dana
pembagunan daerah kerja 5%
Namun pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan
anggota di RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang dituangkan dalam AD/ART (Anggaran
Dasar/Aturan Rumah Tangga) koperasi.
Penghitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila telah diketahui beberapa informasi
dasar, antara lain :
a.
SHU total kopersi pada satu tahun
buku
b.
bagian (persentase) SHU anggota
c.
total simpanan seluruh anggota
d.
total seluruh transaksi usaha (
volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e.
jumlah simpanan per anggota
f.
omzet atau volume usaha per
anggota
g.
bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
h.
bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi
dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dua kegiatan ekonomi koperasi
yang dilakukan oleh anggota itu sendiri, yaitu:
a.
SHU atas jasa usaha, Pembagian
ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan.
b.
SHU atas jasa modal, Pembagian
ini mencerminkan bahwa anggota sebagai pemilik ataupun investor, mendapatkan
pembagian SHU karena jasanya dalam memberikan modalnya (simpanan).
Prinsip SHU Koperasi :
1.
SHU
yang dibagi bersumber dari anggota.
Dalam hal ini, SHU yang dibagikan hanya SHU yang berasal atau
dihasilkan oleh anggota koperasi. Jika sifatnya bukan berasal dari kegiatan
ekonomi anggota maka SHU tersebut tidak akan dibagikan tetapi dijadikan sebagai
cadangan. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam penghitungan
pembagian SHU adalah melakukan pemisahan SHU yang bersumber dari hasil
transaksi anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU yang diterima tiap anggota pada dasarnya merupakan insentif
dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan
anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa
modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota
koperasi.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi
kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran
partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini merupakan salah satu proses
pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan,
kepercayaan, dan pendidikan dalam proses demokrasi anggota.
4.
SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota harus diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang
sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Rumus Pembagian SHU
Secara sederhana pembagian SHU dapat dihitung dengan cara :
SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y
: SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X
: SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung
sebagai berikut:
SHU Koperasi Jasa Usaha = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi Jasa Modal = Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha
anggota koperasi
X : Jasa modal
anggota koperasi
Ta : Total transaksi
anggota koperasi
Tk : Total transaksi
koperasi
Sa : Jumlah simpanan
anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota
koperasi
CONTOH KASUS PENGHITUNGAN SHU PER ANGGOTA
Koperasi “Mino” memiliki jumlah simpanan pokok dan simpanan
wajib anggotanya
sebesar Rp 100.000.000,- berikut adalah perhitungan laba rugi
singkat pada 31 Desember
2013:
(hanya untuk anggota):
Penjualan
Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan
Rp 400.000.000,-
Laba Kotor
Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha
Rp 20.000.000,-
Laba Bersih
Rp 50.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
·
Cadangan
Koperasi 40%
·
Jasa
Anggota 25%
·
Jasa
Modal 20%
·
Jasa
Lain-lain 15%
Buatlah :
1.
Perhitungan
pembagian SHU
2.
Hitung
berapa yang diterima Mino (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok
dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Winner
senilai Rp 1.000.000,-
Jawaban :
1.
Perhitungan
pembagian SHU
Keterangan
SHU
Rp 50.000.000,-
Cadangan Koperasi
40% x Rp
50.000.000,- = Rp 20.000.000,-
Jasa Anggota
25% x Rp 50.000.000,- = Rp 12.500.000,-
Jasa Modal
20% x Rp 50.000.000,- = Rp 10.000.000,-
Jasa Lain-lain
15% x
Rp 50.000.000,- = Rp 7.500.000,- +
Total
100%
Rp 50.000.000,-
1.
Yang
diterima Mino:
·
Jasa
Modal
= (Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Mino
= (Rp 10.000.000,- / Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,-
= Rp 50.000,-
·
Jasa
Usaha
= (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi) x
Pembelian Mino
= (Rp 12.500.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 1.000.000,- = Rp
27.173,91,-
Jadi yang diterima Mino adalah Rp 50.000,- + Rp 27.173,91,-
= Rp 77.173,91,-
Sumber :
-
Firdaus,
Muhammad dan Susanto, Agus Edhi. 2002. Pengkoperasian (Sejarah, Teori
dan Praktek). Jakarta : Ghalia Indonesia
-
Widjajanta
Bambang,dkk. 2007. Mengasah Kemampuan Ekonomi kelas XII. Jakarta :
Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
-
Ritonga,M
T. Firadaus Yoga. 2007. Ekonomi untuk kelas XII. Jakarta : Phibeta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar