Sabtu, 24 November 2018


SISA HASIL USAHA KOPERASI


Menurut UU No. 25 tahun 1992, Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan yang di dapat koperasi dalam satu tahun buku dikurangi penyusutan, biaya dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan. SHU berbeda dengan deviden yang didapat dari penanaman saham pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diperoleh anggota tersebut. Sangat berbeda dengan deviden yang diperoleh oleh pemilik saham yang pembagiannya dilakukan secara proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal inilah yang menjadikan koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya.
Pembagian SHU menurut UU No.25 tahun 1992 :
  1. Untuk jasa anggota sebesar 45%, terdiri dari :
  2. jasa modal 20%
  3. jasa peminjaman 25%
  4. Untuk jasa cadangan 25%
  5. Untuk jasa pengurus 10%
  6. Untuk dana pendidikan 5%
  7. Untuk dana sosial 5%
  8. Untuk dana kesejahteraan pegawai 5%
  9. Untuk dana pembagunan daerah kerja 5%
Namun pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang dituangkan dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Aturan Rumah Tangga) koperasi.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila telah diketahui beberapa informasi dasar, antara lain :

a.       SHU total kopersi pada satu tahun buku

b.       bagian (persentase) SHU anggota

c.        total simpanan seluruh anggota

d.       total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

e.       jumlah simpanan per anggota

f.         omzet atau volume usaha per anggota

g.       bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

h.       bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota itu sendiri, yaitu:

a.       SHU atas jasa usaha, Pembagian ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

b.       SHU atas jasa modal, Pembagian ini mencerminkan bahwa anggota sebagai pemilik ataupun investor, mendapatkan pembagian SHU karena jasanya dalam memberikan modalnya (simpanan).

Prinsip SHU Koperasi :
1.                  SHU yang dibagi bersumber dari anggota.
Dalam hal ini, SHU yang dibagikan hanya SHU yang berasal atau dihasilkan oleh anggota koperasi. Jika sifatnya bukan berasal dari kegiatan ekonomi anggota maka SHU tersebut tidak akan dibagikan tetapi dijadikan sebagai cadangan. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam penghitungan pembagian SHU adalah melakukan pemisahan SHU yang bersumber dari hasil transaksi anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2.                  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima tiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
3.                  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepercayaan, dan pendidikan dalam proses demokrasi anggota.
4.                  SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota harus diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


Rumus Pembagian SHU
Secara sederhana pembagian SHU dapat dihitung dengan cara :


SHU Koperasi = Y + X
 Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y                     : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X                     : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha


Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:


SHU Koperasi Jasa Usaha = Ta/Tk (Y)
 SHU Koperasi Jasa Modal = Sa/Sk (X)
  Keterangan :
Y         : Jasa usaha anggota koperasi
X         : Jasa modal anggota koperasi
Ta        : Total transaksi anggota koperasi
Tk        : Total transaksi koperasi
Sa        : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk        :Total simpanan anggota koperasi

CONTOH KASUS PENGHITUNGAN SHU PER ANGGOTA
Koperasi “Mino” memiliki jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya
sebesar Rp 100.000.000,- berikut adalah perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember
2013:
(hanya untuk anggota):
Penjualan                                 Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan           Rp 400.000.000,-
Laba Kotor                              Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha                            Rp 20.000.000,-
Laba Bersih                             Rp 50.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
·                     Cadangan Koperasi 40%
·                     Jasa Anggota 25%
·                     Jasa Modal 20%
·                     Jasa Lain-lain 15%

Buatlah :
1.                  Perhitungan pembagian SHU
2.                  Hitung berapa yang diterima Mino (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Winner senilai Rp 1.000.000,-

Jawaban :

1.                  Perhitungan pembagian SHU

Keterangan SHU                                                                               Rp 50.000.000,-
Cadangan Koperasi            40% x Rp 50.000.000,- = Rp 20.000.000,-
Jasa Anggota                      25% x Rp 50.000.000,- = Rp 12.500.000,-
Jasa Modal                         20% x Rp 50.000.000,- = Rp 10.000.000,-
Jasa Lain-lain                      15% x Rp 50.000.000,- = Rp  7.500.000,- +
Total                                  100%                                Rp 50.000.000,-

1.                  Yang diterima Mino:
·                     Jasa Modal
= (Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Mino
= (Rp 10.000.000,- / Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,-
= Rp 50.000,-

·                     Jasa Usaha
= (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Mino
= (Rp 12.500.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 1.000.000,- = Rp 27.173,91,-

Jadi yang diterima Mino adalah Rp 50.000,- + Rp 27.173,91,- = Rp 77.173,91,-

Sumber :
-          Firdaus, Muhammad dan Susanto, Agus Edhi. 2002. Pengkoperasian (Sejarah, Teori dan Praktek). Jakarta : Ghalia Indonesia
-          Widjajanta Bambang,dkk. 2007. Mengasah Kemampuan Ekonomi kelas XII. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
-          Ritonga,M T. Firadaus Yoga. 2007. Ekonomi untuk kelas XII. Jakarta : Phibeta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar