BENTUK ORGANISASI, HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
BENTUK ORGANISASI
A. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum
dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2:
1.
Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan
dengan pengertian hukum.
2.
Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan
pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah
lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok
–kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit
melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan
bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang
dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai
rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi :
·
individu (pemilik dan
konsumen akhir)
·
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
B. Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis
yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
C. Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para
anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
o
Penetapan Anggaran
Dasar
o
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
o
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
o
Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
o
Pengesahan pertanggung
jawaban
o
Pembagian SHU
o
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
HIRARKI
DAN TANGGUNG JAWAB
A. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat
organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas
dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa :
1.
pengurus bertugas
mengelola koperasi dan usahanya
2.
pengurus berwenang
mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
·
Mengelola koperasi dan
usahanya
·
Mengajukan rancangan
Rencana kerja, dan belanja koperasi
·
Menyelenggaran Rapat
Anggota
·
Mengajukan laporan
keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
·
Wewenang
·
Mewakili koperasi di
dalam & luar pengadilan
·
Meningkatkan peran
koperasi
B. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan
pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh
pengurus.
·
Karyawan / Pegawai
yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·
Di tugaskan untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·
Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja
·
Diangkat &
diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
·
Membantu memberikan
usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·
Merumuskan pola
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·
Membantu pegurus dalam
menyusun uraian tugas bawahannya.
·
Menentukan standart
kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
C. Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi
koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya
merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas
mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam
anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan
peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan
keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran
rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku
dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan
anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh
pengurus dan atau pengelola. Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan
tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas
tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi
koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan
komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan
tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat
terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang –
undangan.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·
mempunyai kemampuan
berusaha
·
mempunyai sifat
sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Dihargai pendapatnya,
1. Pengawas bertugas :
·
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·
Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
·
Meneliti catatan yang
ada pada koperasi.
·
Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
Pengawas harus merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar