Sabtu, 24 November 2018

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

JENIS-JENIS KOPERASI

Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya :
·         Koperasi Konsumsi
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.

·         Koperasi Pemasaran
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
-          Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
-          Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
-          Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

·         Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
-          Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
-          Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
-          Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.

·         Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Misalnya,
-          Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
-          Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
-          Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja :
·         Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.

·         Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
-          Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
-          Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
-          Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya :
·         Koperasi produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

·         Koperasi konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya :
·         Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

·         Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Koperasi Konsumsi.
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

·         Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Jenis Koperasi di Indonesia.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
-          Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
-          Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
-          Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
-          Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
Penjelasan jenis Koperasi
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
                                                       
Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

BENTUK-BENTUK KOPERASI
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
-          Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
-          Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
-          Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 
-          Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 
-          Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 
-          Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya. 

Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Bentuk - Bentuk Koperasi
     Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang.”

Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
·         Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
·         Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
·         Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·         Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
·         Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.

Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.

POLA MANAJEMEN

 

Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
a.                  pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
b.                  Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
c.                   Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
d.                  Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
  1. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  2. Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
  3. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  4. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area).


SISA HASIL USAHA KOPERASI


Menurut UU No. 25 tahun 1992, Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan yang di dapat koperasi dalam satu tahun buku dikurangi penyusutan, biaya dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan. SHU berbeda dengan deviden yang didapat dari penanaman saham pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diperoleh anggota tersebut. Sangat berbeda dengan deviden yang diperoleh oleh pemilik saham yang pembagiannya dilakukan secara proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal inilah yang menjadikan koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya.
Pembagian SHU menurut UU No.25 tahun 1992 :
  1. Untuk jasa anggota sebesar 45%, terdiri dari :
  2. jasa modal 20%
  3. jasa peminjaman 25%
  4. Untuk jasa cadangan 25%
  5. Untuk jasa pengurus 10%
  6. Untuk dana pendidikan 5%
  7. Untuk dana sosial 5%
  8. Untuk dana kesejahteraan pegawai 5%
  9. Untuk dana pembagunan daerah kerja 5%
Namun pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang dituangkan dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Aturan Rumah Tangga) koperasi.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila telah diketahui beberapa informasi dasar, antara lain :

a.       SHU total kopersi pada satu tahun buku

b.       bagian (persentase) SHU anggota

c.        total simpanan seluruh anggota

d.       total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

e.       jumlah simpanan per anggota

f.         omzet atau volume usaha per anggota

g.       bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

h.       bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota itu sendiri, yaitu:

a.       SHU atas jasa usaha, Pembagian ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

b.       SHU atas jasa modal, Pembagian ini mencerminkan bahwa anggota sebagai pemilik ataupun investor, mendapatkan pembagian SHU karena jasanya dalam memberikan modalnya (simpanan).

Prinsip SHU Koperasi :
1.                  SHU yang dibagi bersumber dari anggota.
Dalam hal ini, SHU yang dibagikan hanya SHU yang berasal atau dihasilkan oleh anggota koperasi. Jika sifatnya bukan berasal dari kegiatan ekonomi anggota maka SHU tersebut tidak akan dibagikan tetapi dijadikan sebagai cadangan. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam penghitungan pembagian SHU adalah melakukan pemisahan SHU yang bersumber dari hasil transaksi anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2.                  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima tiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
3.                  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepercayaan, dan pendidikan dalam proses demokrasi anggota.
4.                  SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota harus diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.


Rumus Pembagian SHU
Secara sederhana pembagian SHU dapat dihitung dengan cara :


SHU Koperasi = Y + X
 Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y                     : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X                     : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha


Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:


SHU Koperasi Jasa Usaha = Ta/Tk (Y)
 SHU Koperasi Jasa Modal = Sa/Sk (X)
  Keterangan :
Y         : Jasa usaha anggota koperasi
X         : Jasa modal anggota koperasi
Ta        : Total transaksi anggota koperasi
Tk        : Total transaksi koperasi
Sa        : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk        :Total simpanan anggota koperasi

CONTOH KASUS PENGHITUNGAN SHU PER ANGGOTA
Koperasi “Mino” memiliki jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya
sebesar Rp 100.000.000,- berikut adalah perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember
2013:
(hanya untuk anggota):
Penjualan                                 Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan           Rp 400.000.000,-
Laba Kotor                              Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha                            Rp 20.000.000,-
Laba Bersih                             Rp 50.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
·                     Cadangan Koperasi 40%
·                     Jasa Anggota 25%
·                     Jasa Modal 20%
·                     Jasa Lain-lain 15%

Buatlah :
1.                  Perhitungan pembagian SHU
2.                  Hitung berapa yang diterima Mino (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Winner senilai Rp 1.000.000,-

Jawaban :

1.                  Perhitungan pembagian SHU

Keterangan SHU                                                                               Rp 50.000.000,-
Cadangan Koperasi            40% x Rp 50.000.000,- = Rp 20.000.000,-
Jasa Anggota                      25% x Rp 50.000.000,- = Rp 12.500.000,-
Jasa Modal                         20% x Rp 50.000.000,- = Rp 10.000.000,-
Jasa Lain-lain                      15% x Rp 50.000.000,- = Rp  7.500.000,- +
Total                                  100%                                Rp 50.000.000,-

1.                  Yang diterima Mino:
·                     Jasa Modal
= (Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Mino
= (Rp 10.000.000,- / Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,-
= Rp 50.000,-

·                     Jasa Usaha
= (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Mino
= (Rp 12.500.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 1.000.000,- = Rp 27.173,91,-

Jadi yang diterima Mino adalah Rp 50.000,- + Rp 27.173,91,- = Rp 77.173,91,-

Sumber :
-          Firdaus, Muhammad dan Susanto, Agus Edhi. 2002. Pengkoperasian (Sejarah, Teori dan Praktek). Jakarta : Ghalia Indonesia
-          Widjajanta Bambang,dkk. 2007. Mengasah Kemampuan Ekonomi kelas XII. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
-          Ritonga,M T. Firadaus Yoga. 2007. Ekonomi untuk kelas XII. Jakarta : Phibeta